Polisi bongkar pabrik oli palsu di Sukabumi
Polisi berhasil mengamankan tersangka LS (53) dan sejumlah barang bukti oli palsu beserta kemasan.
Kepolisian Sukabumi membongkar pabrik pembuatan oli palsu di wilayah hukumnya, Selasa (5/1) malam pukul 23.00 WIB. Hasilnya, seorang tersangka LS (53) dan sejumlah barang bukti oli palsu beserta kemasan diamankan polisi.
"Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pemilik usaha pabrik pemalsuan oli berbagai macam merek tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (6/1).
Modus operandi tersangka ini yakni membeli oli mesin curah di dalam drum besar. Oli bekas itu kemudian dioplos dengan pewarna sesuai kebutuhan oli asli yang ada di pasaran.
"Setelah tercantum kemudian baru di kemas ke dalam kemasan oli berbagai merek," ungkapnya.
Adapun oli yang dipalsukan yakni Pertamina Mesran, Yamaha yamalube, Ahm oil MPX, dan federal oil. Dia melanjutkan, tersangka ini membuat oli palsu dalam sehari sampai 24 botol atau satu dus. Kemudian tersangka memasarkan ke sejumlah tempat.
"Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di mako Polres Sukabumi," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami tersangka untuk keterangan lebih lanjut.