Polisi Bongkar Penimbunan 3.000 Liter Solar Bersubsidi di Manado
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankannya itu yakni atas nama inisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado.
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap dua orang. Penangkapan inii dilakukan diduga sebagai pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankannya itu yakni atas nama inisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita," katanya dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, untuk modus operandi terduga pelaku yaitu menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.
"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter, yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino," jelasnya.
Lalu, untuk proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh FL.
Selanjutnya, menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter. Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.
"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ungkapnya.
Kini, keduanya itu sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.
Sementara itu Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi menyebut, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Polda Aceh Ungkap Penimbunan 1.500 Liter BBM Bersubsidi, Diduga Milik Anggota TNI
Polisi Bongkar Penimbunan 25 Ribu Liter Solar di Tasikmalaya, 7 Pelaku Ditangkap
Selewengkan Solar Bersubsidi, Komplotan di Jabar Untung Rp465 Juta
Polisi Ringkus Penimbun 500 Liter Solar Subsidi di Berau
Curiga saat Lewat SPBU, Polisi Bongkar Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi