Polisi Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang di Tangsel
Berdasarkan keterangan pelaku, materai-materai yang dijual kembali ke masyarakat itu adalah asli. Namun, mereka membersihkan materai bekas pakai dan dijual kembali ke masyarakat.
Polisi berhasil membongkar jaringan daur ulang materai Rp6000 yang didistribusikan ke wilayah Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/10).
Dari pengungkapan kasus tersebut, empat orang pelaku berinisial DH, ED, DR dan OP berhasil digelandang ke Mapolres Kota Tangsel.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana lokasi Pesanggrahan Gembirowati berada? Di Desa Girijati, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, terdapat sebuah peninggalan Kerajaan Mataram Islam bernama Pesanggrahan Gembirowati.
-
Dimana lokasi Pantai Tanjung Kesirat? Pantai Kesirat berada di Dusun Karang, Desa Girikerto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Kanit V Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangsel, Ipda Agam Tsaani Rahmat menerangkan, selain empat orang pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda, juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1000 keping materai Rp6000 dan cairan pembersih tinta yang terdiri dari kaporit dan air cuka.
"Ke empat orang pelaku yang kami amankan tersebut, memiliki peran berbeda. Mulai dari pembuat, penjual dan pengecer ke toko-toko penjual alat tulis kantor," kata Agam saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, materai-materai yang dijual kembali ke masyarakat itu adalah asli. Namun, mereka membersihkan materai bekas pakai dan dijual kembali ke masyarakat.
"Mereka merekondisi materai bekas pakai dengan membersihkan bekas tinta atau cap yang ada di materai. Ketika bersih seperti materai asli itu mereka pasarkan kembali," ujarnya.
Dari pengakuannya, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan para pelaku kurang lebih selama 5 bulan. Setiap bulan pelaku, lanjut dia berhasil membuat 1000 lembar materai palsu yang didistribusikan ulang ke para konsumen.
"Dipasarkannya selain ke toko toko ATK juga ke kalangan mahasiswa di Tangsel," tandas Agam.
Baca juga:
Pos Indonesia Rugi Rp30 Miliar Akibat Meterai Palsu
Pengenaan Bea Meterai Digital Tunggu Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Genjot Penggunaan Meterai Asli, Pos Indonesia Gelar Acara Penghargaan
Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta