Polisi buru pembuat 10 akun palsu Facebook Gubernur NTB
Pemalusan akun Facebook ini diduga sengaja untuk mencari keuntungan pribadi,pelaku terancam kurungan penjara 12 penjara.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, melaporkan kasus pemalsuan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Ada 10 akun yang dilaporkan ke polisi yang semuanya memakai nama Gubernur NTB.
Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono kepada wartawan di Mataram mengatakan, ada unsur pemalsuan nama dan data, hal itu sesuai yang telah disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," terang Darsono, Selasa (2/2).
Pemalsuan akun Facebook tersebut diduga sengaja untuk mencari keuntungan pribadi dan pelaku terancam kurungan penjara 12 tahun.
"Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1, hukuman penjaranya paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Darsono seperti dilansir dari Antara.
Lanjut Darsono, pihaknya masih enggan mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dan dia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun Facebook palsu Gubernur NTB itu.
"Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah (kaji), tunggu saja perkembangannya lebih lanjut," tutupnya.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan langsung secara tertulis dari Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun Facebook palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.
Hal itu berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah berhasil dikantongi tim penyelidik Subdit II Cyber Crime Polda NTB.