Polisi ciduk bandar narkoba bersenjata api
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka bandar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku diketahui memiliki senjata api rakitan dan airsoft gun ilegal.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka bandar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku diketahui memiliki senjata api rakitan dan airsoft gun ilegal.
"Bandar narkoba yang juga pemilik senjata api jenis airsoft gun bernama Okto Iskandar (38) warga Desa Parit Kelurahan Parit Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan," kata Kasubdit II Narkoba Polda Kalteng, Kompol Bayu Wicaksono dilansir Antara, Sabtu (13/10).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dari tangan bandar sabu yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, aparat berhasil menyita tujuh paket sabu seberat 11,08 gram. Selain sabu, tim yang melakukan penggeledahan di kediaman tersangka juga menyita barang bukti berupa timbangan digital warna perak, satu pipet kaca, satu bundel plastik kecil, dua unit telepon seluler, tas kecil dan uang tunai lebih dari Rp 1 juta.
"Penangkapan tersangka itu berkat informasi dari beberapa masyarakat yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah mendapatkan ciri-ciri dan gambaran bandar narkoba tersebut, kami langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Rabu (10/10/18) sekitar pukul 18.30 WIB," kata perwira berpangkat melati satu itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga menangkap dua tersangka bandar sabu-sabu di Kotawaringin Timur, bernama bernama Sugianur (35) dan Dayat (28).
Dari hasil penggeledahan kediaman Sugianur, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisinya Bayu menegaskan, penangkapan Okto yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut, tidak ada hubungannya dengan penangkapan dua bandar sabu-sabu sebelumnya yang juga memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, agar seluruh jaringan narkoba yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng dapat diringkus. Petugas tidak akan memberi toleransi sedikitpun, apalagi jika mereka menggunakan senjata.
"Kasus ini tetap kami lakukan pengembangan. Kami juga terus memintai keterangan pelaku agar bisa membekuk jaringan bandar narkoba yang bersembunyi di beberapa tempat di daerah tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka yang merupakan kelahiran Jakarta 1 Oktober 1980 itu kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga:
Razia narkoba di Bandung, lima pengunjung hiburan malam diamankan
Tagih utang sambil acungkan senjata, Iswandi ternyata pengedar sabu
Polri temukan 5 hektare ladang ganja siap panen di Aceh
Berburu ladang ganja di kawasan bukit Aceh Utara
Terbelit narkoba, 80 Anggota Polri di Jateng jalani rehabilitasi
Disidak polisi, 8 napi Lapas Sragen positif konsumsi narkoba