Polisi ciduk penjual aksesoris satwa dilindungi di Pontianak
Barang bukti yang diamankan di antaranya, tiga tengkorak orangutan, dua tengkorak beruang madu, dua tanduk kijang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menangkap tersangka AT penjual berbagai aksesoris yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.
"Terungkapnya penjual berbagai aksesoris dari bagian tubuh satwa dilindungi ini di Kota Singkawang, Kamis (14/4)," kata Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono di Pontianak, Jumat (22/4).
Dalam penggeledahan, sambung Sustyo, petugas menemukan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, kemudian dijual sebagai cinderamata.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AT, dan buktinya sudah kuat, maka statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Sustyo kepada Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, tiga tengkorak orangutan, dua tengkorak beruang madu, dua paruh enggang, dua buah tanduk kijang, satu tulang tangan beruang madu, dan 24 kuku beruang madu.
Selain itu petugas juga mengamankan satu lembar utuh sisik trenggiling, satu orok trenggiling yang diawetkan, satu karapas penyu hijau, satu kima, sembilan tanduk rusa, dan 111 duri Landak.
Tersangka juga terbukti melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian satwa lain yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.
Tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancam penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp 100 juta.