Polisi Dalami Kemungkinan Istri Alami KDRT Dalam Kasus Ayah Hajar Anak
"Tapi dugaan pasal kami tetap kan perlindungan anak dan KDRT," sebutnya.
Polres Metro Jakarta Selatan tak tutup kemungkinan dalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pelapor berinisial KEY selaku istri oleh sang suami selaku terlapor berinisial RIS.
Kemungkinan ini didalami, mengingat kasus awal mula dilaporkan atas adanya tindakan dugaan KDRT kepada pelaku RIS terhadap kedua anaknya KR dan KA.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
"Sejauh ini kami yang melihatnya ini anak dulu, kalau ibunya ada petunjuk (dugaan KDRT) kami dalami juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/12).
Meski demikian, Irwandhy mengatakan adapun jika KEY mengalami tindakan KDRT seperti kedua anaknya oleh sang suami RIS. Penyidik juga telah memuat adanya Pasal KDRT dalam kasus ini.
"Tapi dugaan pasal kami tetap kan perlindungan anak dan KDRT," sebutnya.
Sementara untuk saat ini, Irwandhy memastikan jika posisi RIS dalam kasus ini telah diawasi dan dipastikan masih dalam pantauan agar tetap kooperatif.
"Iya, iya (dipantau) nanti lah ya, kita masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Sudah Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menaikkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS ke tahap penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan), kemarin (gelar perkara)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (20/12).
Meski telah naik ke tahap penyidikan dengan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana oleh penyidik, namun RIS selaku terlapor sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan berarti sudah ada tindak pidananya," sebutnya.
Adapun kasus yang telah dilaporkan dalam LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022. Pihak Polres Jaksel telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Termasuk RIS sang ayah yang diduga jadi pelaku KDRT. Selain itu ada juga KEY yang merupakan ibu selaku pelapor, lalu kedua anaknya KR dan KA yang menjadi korban. Serta saksi di antaranya ARH petugas parkir Apartemen Signature Park, RRM karyawan pelapor KEY, dan N selaku Security Apartemen Signature Park.
Kasus ini, tengah disidik dengan pasal dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.
(mdk/ded)