Polisi dalami temuan sabu di kamar orangtua Dhani
Pengakuan yang berubah-ubah membuat polisi kesulitan mencari kebenaran mengenai temuan narkotika tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah membenarkan penemuan sabu di salah satu kamar rumah dosen yang menelantarkan putranya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap di kamar lainnya.
"Di kamar atas lantai 2. Satu kamar (berisi) sabu, satu kamar lainnya temukan bong. Kamarnya saling bersampingan, ditemukannya di dalam kantong plastik," ujar Didi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5).
Didi menambahkan, sangat sulit untuk mendapatkan keterangan dari tersangka pada saat penyidikan. Karena, penjelasannya masih berubah-ubah terkait temuan narkoba di kamar pelaku.
"Makanya kita enggak akan pakai keterangannya. Dia (tersangka) masih tetap bertahan tidak melakukan pengusiran anaknya," lanjutnya.
Didi tidak bisa memastikan temuan barang haram tersebut, polisi berjanji akan mendalami barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Penyidikan kasus ini akan dilakukan terpisah dengan penelantaran anak.
"Untuk kekerasan anak 1 atau 2 mingguan, dan narkotika 3x24 jam. Untuk kekerasan anak 5 tahun, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 tahun. Ya kalau dikomulatifkan bisa 15 tahun, tergantung dari pengadilan," tutupnya.