Polisi di Kepulauan Meranti ditangkap karena jadi bandar narkoba
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan usai pelaku mengambil barang haram di gang sempit.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap anggota polisi bernama Briptu Taufik Hidayat (30) karena kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi, dan happy five 500 butir pada Senin (14/8), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan usai pelaku mengambil barang haram di gang sempit.
"Briptu Taufik ditangkap di gang pada saat mau keluar dari wisma Holiday. Dia diduga mau mengambil sabu dan ekstasi dalam jumlah besar," katanya kepada merdeka.com Selasa (15/8).
Dia mengungkapkan, saat ditangkap terjadi adu mulut dan pelaku sempat melakukan perlawanan. Lalu didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang kebetulan berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut.
Menurut keterangan dari Koramil tersebut, mereka dan polisi sama-sama lagi mengintai tersangka yang mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi.
Melihat terjadi keributan di bawah antara Briptu Taufik dengan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Danramil dan anggotanya langsung menggeledah kamar yang di dalamnya ada sabu dan ekstasi itu. Tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.
"Narkoba itu diduga akan diambil oleh Briptu Taufik karena hasil keterangan pegawai Wisma menyebutkan polisi itu sudah bolak balik ke wisma, dan dikuatkan dengan bukti-bukti pesan singkat yang ada dalam handphone tersebut," terang Barliansyah.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan, di kontrakan Briptu Taufik jalan Alah Air Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Penggeledahan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azhar dan disaksikan istri Briptu Taufik serta ketua RT setempat," kata Barliansyah.
"Hasil dari penggeladahan di rumahnya ditemukan 4 bungkus paket sedang sabu berat10 gram, kaca pirek sisa pakai sabu, pipet sisa pakai sabu dan sebungkus plastik klep," jelas Barliansyah.
Penggeledahan rumah Taufik berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
"Briptu Taufik sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan hari ini rencananya pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan sidang KKEP yang kedua pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Barliansyah.
Selain itu, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga:
3 Polisi & 1 TNI nyabu bareng warga digerebek BNN Lubuklinggau
17 Personel Polda Sumut dipecat tidak hormat, 5 gara-gara narkoba
Terlibat narkoba dan senpi, 3 polisi Bengkalis terancam dipecat
Terlibat narkoba & mabuk-mabukan, 3 anggota Polda Malut dipecat
Terlibat peredaran narkoba, 8 polisi di Sumsel dipecat
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara polisi membuktikan Chandrika Chika terlibat kasus narkoba? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja. 5 Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.