Polisi dinilai lamban usut prostitusi libatkan artis
Terlihat ada kehatian-hatian penyidik mendalami kasus ini sehingga penyidik terkesan lamban dalam menguak kasus ini.
Penyidik dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan hingga kini belum memanggil saksi lain terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan mucikari berinisial RA dan seorang artis AA. Sejauh ini, saksi yang diperiksa baru artis AA yang diciduk bersama RA di sebuah hotel mewah pada Jumat (8/5) malam lalu.
Praktisi hukum, AH Bimo Suryono menilai, kasus prostitusi bukanlah kasus yang mudah dibuktikan. Sebab, pelakunya sangat mudah berkilah bahwa hubungan yang dijalin adalah berdasarkan rasa suka sama suka.
"Dua belah pihak akan berlomba-lomba untuk menyangkal. Kalau sudah mentok, mereka akan berdalih hubungan mereka adalah suka sama suka," kata Bimo, Kamis (14/5) di Jakarta.
Menurut Bimo, terlihat ada kehatian-hatian penyidik dalam mendalami kasus ini sehingga penyidik terkesan lamban dalam menguak kasus ini. Terlebih lagi, secara hukum tidak ada landasan hukum yang kuat untuk kasus prostitusi.
"Kalaupun ada pemeriksaan saksi yang berasal dari PSK dan pelanggannya, penyidik juga perlu hati-hati untuk menguji kebenaran jawaban saksi," ujar kandidat ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri ini.
Kendati demikian, dia tetap berharap polisi serius dalam mengungkap kasus ini. Sebab, meskipun sudah ada sejak dulu, prostitusi adalah hal yang perlu diatur supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.