Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Kanit Siber Polda Bengkulu AKP Andi Kadesma mengatakan, terduga pelaku melakukan penipuan itu melalui media sosial Facebook. Sehingga korban bernama Septy Hamida mengalami kerugian jutaan rupiah.
Seorang pria berinisial FR harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi penipuan. Warga Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang ini telah mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
Kanit Siber Polda Bengkulu AKP Andi Kadesma mengatakan, terduga pelaku melakukan penipuan itu melalui media sosial Facebook. Korban bernama Septy Hamida mengalami kerugian jutaan rupiah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
"Tersangka kita amankan pelaku di sekitaran Jalan Bermani Ilir," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Ia menjelaskan, akun yang digunakan oleh pelaku adalah akun palsu. Hal ini sengaja dilakukan bertujuan unuk memeras dan mengancam korbannya.
"Melalui akun tersebut pelaku mengaku sebagai Brigpol Iswanto bertugas di Polda Bengkulu. Korban yang percaya dengan akun tersebut kemudian mulai diperas oleh pelaku. Jika keinginannya tidak ditepati korban diancam," jelasnya.
Karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu pada Desember 2020 lalu.
"Cukup lama Subdit Siber melacak akun tersebut akhirnya mengarah kepada pelaku. Modusnya berpura-pura menjadi anggota polisi untuk memeras dan mengancam korban," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Gadungan Ditangkap usai Curi Equalizer di Masjid Cilegon, Begini Modusnya
VIDEO : Terungkap Profesi Sebenarnya Pria Ngaku Polisi, Beli KTA Palsu Rp2 Juta
Pakai Pelat Palsu, Pria Mengaku Polisi di Mabes Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Polisi Palsu Berlagak Telepon Komandan Pas Diperiksa, Mengaku Dinas di Mabes Polri
Ngaku Dinas di Mabes, Pemakai Mobil Berpelat Palsu Beli KTA Polri Rp2 Juta