Polisi gadungan pacari gadis lalu kuras hartanya
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22,5 juta.
DHS (24), warga Jalan Proklamasi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap petugas Polsek Jatiuwung karena menipu pacarnya, Eko Prasetiyani (25). DHS menguras harta kekasihnya dengan cara mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir.
Dengan bermodalkan seragam polisi dan pistol korek api, DHS berhasil meyakinkan sang pacar hingga rela menggelontorkan hartanya total mencapai Rp 22,5 juta, kepada pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Alamsyah Palupessy mengatakan, aksi DHS berawal ketika sang pacar menanyakan pekerjaannya. Pelaku lantas mengaku sebagai anggota polisi.
Untuk meyakinkan korban dan keluarganya, pelaku membeli seragam polisi berpangkat brigadir, membuat kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu dan membeli pistol korek api.
"Tersangka sempat pergi ke kondangan bersama korban dan keluarganya dengan menggunakan seragam polisi lengkap. Dia juga selalu membawa pistol korek api dan menyelipkannya di pinggang agar korban percaya," katanya, Kamis (10/11).
Kemudian tersangka mulai meminjam barang-barang korban di antaranya; dua unit ponsel, satu motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6692 CJD dan uang sebesar Rp 5 juta. Namun, barang-barang tersebut tidak dikembalikan.
"Dua unit ponsel dan satu motor dia gadaikan tanpa sepengetahuan korban. Sedangkan uang, dia minta dari korban dengan alasan kecelakaan dan harus membayar ganti rugi," ujar Kapolsek.
Korban mulai curiga ketika pelaku selalu beralasan ketika barang-barang tersebut diminta kembali. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Polisi lantas menangkap pelaku di Pondok Alam Permai, Blok J.4 No 17, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (8/10). Dari tangan pelaku polisi mendapati satu stel baju dinas Polri berpangkat brigadir, KTA Polri palsu dan satu korek api berbentuk pistol.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22,5 juta," kata Kapolsek.
DHS mengaku menjadi polisi gadungan untuk menarik simpati pacarnya. Sebab, dia masih berstatus sebagai pengangguran. Dia telah menjalin hubungan dengan Prasetiyani selama tiga bulan.
"Saya tidak ingin dia tahu kalau saya pengangguran. Saya beli seragam di Pasar Senen. Setiap ngapel ke tempat pacar, saya selalu pakai seragam supaya dia percaya," katanya.
Akibat perbuatannya DHS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.