Polisi gagalkan penyelundupan 10 ribu ekstasi ke Jakarta
Satuan Narkoba Polres Tanjung Pinang kemudian melakukan pengembangan yang dipimpin Wakapolres Tanjung Pinang, Kompol Andi Rahmansyah. Dalam pengembangan, petugas lalu mengamankan tersangka lain berjumlah lima orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjung Pinang.
Kepolisian Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ribu pil ekstasi di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam kantung plastik.
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, anggota kepolisian juga berhasil menangkap enam pelaku yang membawa tujuh plastik berisi ribuan ekstasi tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap enam pelaku yang membawa pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (1/12).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Kepolisian Sektor Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang mengamankan seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT - 620 rute penerbangan Tanjung Pinang-Jakarta pada Kamis (30/11) sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melewati ruang pemeriksaan barang.
"Kapolsek bandara dan Petugas AVSEC Bandara RHF melakukan penangkapan terhadap penumpang membawa narkoba jenis pil ekstasi saat melewati pintu keberangkatan X-RAY dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan seseorang yang diduga membawa satu kantong plastik berisi ekstasi," jelas Ardiyanto.
Satuan Narkoba Polres Tanjung Pinang kemudian melakukan pengembangan yang dipimpin Wakapolres Tanjung Pinang, Kompol Andi Rahmansyah. Dalam pengembangan, petugas lalu mengamankan tersangka lain berjumlah lima orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjung Pinang.
"Penyidikan masih dikembangkan utuk mencari tersangka yang lain, dan akan dilakukan penimbangan barang bukti kembali di Pegadaian Cabang Tanjung Pinang," tutup Ardiyanto.