Polisi gagalkan penyelundupan narkoba yang disimpan dalam anus
Sabu disimpan di dalam usus melalui anus masing-masing tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, mengungkap jaringan narkoba internasional, Jumat (2/6). Petugas mengamankan 972 gram sabu-sabu dan 75 butir ekstasi.
"Ada dua jenis narkoba yang berhasil diamankan anggota Polresta Barelang. Sabu-sabu sebanyak 972 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 75 butir," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin (6/6).
"Selain barang bukti, tiga orang berhasil diamankan di bandara. Dari Batam, mereka hendak terbang menuju Balikpapan, Kalimantan Timur," sambung dia dikutip dari Antara.
Barang bukti, kata Hartono, diselundupkan dengan modus disimpan di dalam usus melalui anus masing-masing tersangka.
"Barang bukti tiga paket tersebut didapat pelaku dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk di bawa ke Samarinda," ujar Hartono.
Tersangka sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. Unit Sat Resnarkoba Polresta Barelang sebelumnya mengamankan pengedar tersebut di Jalan masuk Pasar Induk Jodoh. Dalam penangkapan itu Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu paket besar dengan berat bruto 200 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan narkoba diduga jenis sabu berupa 5 paket besar sabu dengan berat bruto 422 gram, 25 butir exstasi merk LV warna biru muda, 25 butir exstasi merk Playboy warna hijau muda dan 25 butir exstasi merk Androit warna pink, jadi Total barang bukti yang diamankan 622 gram sabu dan 75 butir ekstasi.