Polisi gandeng Bea Cukai ungkap peredaran liquid vape ganja asal Belanda
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga. Karena warga telah curiga, jika bisnis liquid vape yang berada di Bali itu diduga mengandung narkoba jenis ganja.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung narkotika jenis ganja dari Belanda. Pengungkapan itu dilakukan pihaknya bersama dengan pihak Bea Cukai.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga. Karena warga telah curiga, jika bisnis liquid vape yang berada di Bali itu diduga mengandung narkoba jenis ganja.
"Ini suatu yang tidak dilarang di Belanda tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis," kata John di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Untuk menggunakan barang haram tersebut, lanjut Jhon, cairan yang mengandung ganja sudah dicampurkan dengan cairan lain lalu dimasukan ke dalam electric vape. "Dari Belanda banyak masuk, kita sita 1400 mg. Ini luar biasa, ini digandrungi anak muda," ujarnya.
Jhon menjelaskan, awalnya penyidik mencoba memesan liquid yang mengandung ganja tersebut kepada MGL yang merupakan penjual barang tersebut secara online. Lalu, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau kiriman paket yang berasal dari Belanda itu.
"Karena kita tahu asal liquid itu dari Belanda. Kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan paket ekspedisi," jelasnya.
Setelah paket yang dipesannya itu sampai di Bandara Soekarno Hatta, pihak Bea Cukai pun langsung berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pemeriksaan di ruang laboratorium untuk diuji.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin S menambahkan, awalnya pelaku mengaku jika benda yang dibawanya itu merupakan Acrylic Paint atau cat akrilik.
"Diberitahukan di dokumen ini adalah acrylic paint, tapi ternyata berdasarkan analisa laboratorium mengatakan bukan, tetapi salah satu jenis narkotika. Inilah ketemu semua ini, ada yang kita tunggu dari Belanda," ujar Erwin.
MGL ditangkap pada 26 Oktober 2017, di Kuta Utara, Bali. Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 4.140 cairan atau liquid vape mengandung ganja. Sementara, saat ini petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial D yang memang belum ditangkap.
"Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi. Dan atas perbuatannya, MGL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Jhon.