Polisi gerebek gudang di Cikupa berisi ribuan cangkang kura-kura dan tanduk rusa
Polisi gerebek gudang di Cikupa berisi ribuan cangkang kura-kura dan tanduk rusa. Polres Kota Tangerang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berhasil membongkar gudang penyimpanan hewan dan tanaman dilindungi di gudang milik CV Puri Kencana, Senin (11/9).
Polres Kota Tangerang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berhasil membongkar gudang penyimpanan hewan dan tanaman dilindungi di gudang milik CV Puri Kencana, Senin (11/9).
Gudang yang beralamat di Jalan Otonom Cikupa RT 05 / RW 02 Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu, terbukti menyimpan sejumlah bagian tubuh hewan dilindungi seperti cangkang kura-kura, tanduk rusa, Kapulaga, akar tunjung langit dan bahan baku cincau.
Kapolres Kota Tangerang, AKBP Sabilul Alif yang langsung memimpin penggerebekan gudang tersebut, mengaku terkejut dengan hasil temuan yang dia dapat. Diterangkan dia, anggota tubuh hewan ternak dan jenis tanaman itu hendak diekspor ke luar negeri secara ilegal.
Dalam keterangan yang disampaikan, gudang CV Puri Kencana itu milik perempuan berusia 63 tahun berinisial SL yang merupakan warga Kebun Jeruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan jenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi. Bahkan satwa langka ini sudah siap diekspor, secara ilegal," terang Kapolres Kota Tangerang, saat dikonfirmasi, Senin (11/9).
Dalam penggerebekan itu, Polisi turut menghadirkan Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M. Yunus.
Dari hasil ungkap kasus itu, Polisi menemukan 1.000 dus berisi cangkang kura-kura, tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung, akar tunjung langit sebanyak 53 dus dan bahan baku cincau sebanyak 1.000 dus.
"Rencananya, barang - barang itu akan diekspor ke China," bilang Sabilul.
Menurut Sabilul, kegiatan perdagangan satwa langka itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi. "Dugaannya mereka mendapatkan hewan dan tumbuhan ini diambil dari Papua atau Indonesia bagian Timur," terangnya.
Sementara itu, M. Yunus menambahkan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polres Kota Tangerang atas pengungkapan kasus ini," ucap Yunus.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku telah melanggar Undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pihaknya saat ini baru menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka, Kepolisian bersama Kementerian LHK juga masih mengembangkan bisnis ilegal tersebut.
"Ini masih kita kembangkan, dan akan mengusut tuntas para pelakunya," kata Sabilul.