Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan
Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.
Satreskrim Polres Metro Jakpus menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) kemarin.
Hal itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. "Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," kata dia saat dihubungi, Kamis (14/10).
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan peristiwa tersebut. "Nanti dirilis," ujarnya.
Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.
"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terangnya.
Setyo mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakpus. "Semua masih dalam pemeriksaan," tandas dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang diamankan.
Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.
"Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin yang ditangkap ada 56 orang, sekarang diperiksa masih diperiksa," tandas dia.
Baca juga:
Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar
DPR Minta Polri dan OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Bareskrim Polri Tangani 370 Kasus Pinjol Ilegal Sepanjang Periode 2020-2021
VIDEO: Kapolri Listyo Miris Banyak Nyawa Hilang Akibat Jahatnya Tagihan Pinjol Ilegal
Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Tindak Pinjol Ilegal Meresahkan Rakyat
Daftar Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Pinjaman dan Investasi Ilegal
Kapolri Perintahkan Kapolda se-Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal