Polisi harus usut tuntas siapa yang danai kelompok Saracen
Polisi harus usut siapa di balik kelompok saracen.Wakil Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai pelaku penyebar kebencian dan konten SARA yang tergabung dalam kelompok Saracen bisa dikenakan tuduhan melawan NKRI.
Wakil Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai pelaku penyebar kebencian dan konten SARA yang tergabung dalam kelompok Saracen bisa dikenakan tuduhan melawan NKRI. Meutya menganggap konten dan ujaran kebencian yang publikasikan Saracen bisa memecah belah bangsa dan mengancam NKRI.
"Jika nanti hasil investigasi menunjukkan benar 'pabrik' hoax ini bertujuan memecah belah bangsa, maka pelaku dapat juga dikenakan tuduhan upaya melawan NKRI," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Akibat banjirnya informasi hoax dan ujaran kebencian oleh Saracen, Meutya menganggap Menkominfo tidak bisa bekerja sendirian. Menurutnya, perlu adanya dukungan dari lembaga negara lain untuk mengantisipasi maraknya isu hoax dan ujaran kebencian di ruang publik.
"Menkominfo memang sulit kalau bergerak sendiri. Perlu direalisasikan segera terbentuknya Badan Siber Nasional (BSN), BSN nanti juga melibatkan kominfo dan lembaga sandi negara," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kelompok 'Saracen'. Hal ini lantaran Saracen seringkali menjadi 'pabrik' pembuat isu-isu hoax berbau SARA dan ujaran kebencian.
"Saya meminta usut tuntas sampai kepada siapa yang menyuruh dan siapa yang mendanai sindikat pabrik hoax ini," tutupnya.
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap para pelaku penyebar kebencian dan konten yang menjelekkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial. Beraksi sejak 2015, kelompok bernama Saracen itu bekerja secara profesional dan memiliki ribuan akun. Mereka memasang tarif hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, tiga orang tersangka yang ditangkap adalah inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). "Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah Jawa Barat.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. "Barang bukti yang disita dari JAA ada 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop + hardisk, 2 ponsel, 3 simcard, dan 1 memory card," jelas Irwan.