Polisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Oleh karenanya kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan. Karena sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-Undang, kepolisian," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3).
-
Di mana Ria Ricis melapor ke polisi? Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa kerugian yang dialami Ria Ricis? Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,
Hengki menjelaskan pihaknya selama bulan Ramadan akan melakukan sweeping. Guna mengantisipasi tindakan ormas yang tidak punya kewenangan melakukan sweeping.
"Khususnya antisipasi oleh kelompok kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping," ucapnya.
Sebab kepolisian, lanjut dia, telah memiliki landasan aturan sebagaimana Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dan surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Tentang aturan buka tutup tempat hiburan malam dengan batas maksimal operasional sampai pukul 24.00 WIB.
"Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," katanya.
"Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC, kalau take away itu namanya 47221," tambah dia.
(mdk/cob)