Polisi kaji soal larangan merokok & dengar musik saat berkendara
Dirinya pun menegaskan, kalau larangan tersebut masih terus dilakukan pengkajian secara mendalam oleh Polri terutama dari pihak Korlantas Polri. Apakah sangat berbahaya atau tidak merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara.
Masyarakat saat ini tengah dibingungkan dengan adanya aturan dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Karena baru-baru polisi lalu lintas mengeluarkan adanya larangan tersebut bagi pengendara motor dan mobil.
Namun, aturan tersebut masih dilakukan pengkajian kembali oleh pihaknya. Karena pihaknya masih terus melakukan pengkajian secara mendalam terkait peraturan yang akan dibuat tersebut.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dipadukan Atta Halilintar dengan Thawbnya? Terbaru, suami dari Aurel Hermansyah ini menunjukkan bagaimana kerennya baju thawb jika dipadukan dengan jaket kulit.
-
Bagaimana Lulu Tobing mengikuti prosesi upacara Mecaru? Lulu Tobing ikut serta dalam prosesi ini dengan penuh kesungguhan.
"(Soal larangan merokok) Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik. Ini masih dikaji terus karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalu lintas," kata Karomultimedia Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di SMK Tarbiyah Islamiyah di Jalan Tawakal Raya, Jakarta Barat, Sabtu (3/3).
Kajian yang akan dilakukan oleh pihaknya itu terkait apakah kegiatan di atas kendaraan itu seperti merokok dan mendengarkan musik, sangat membahayakan pengendara lain atau tidak.
"Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalulintas," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, kalau larangan tersebut masih terus dilakukan pengkajian secara mendalam oleh Polri terutama dari pihak Korlantas Polri. Apakah sangat berbahaya atau tidak merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara.
"Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman-pendalaman saja. Ya itu sedang di kaji (aturannya)," tandasnya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Baca juga:
Dirlantas Polda Metro: Berkendara dengar musik & merokok tak ditilang
Peluncuran sistem tilang elektrik di Bundaran HI
Dirlantas Polda Metro Jaya catat 903 pemotor langgar aturan JLNT
Orangtua di India dipenjara sehari karena biarkan anak mengemudi kendaraan
Polri soal larangan merokok & dengar musik: Berkendara butuh konsentrasi penuh
Di Samarinda, pelajar paling banyak melanggar lalu lintas