Polisi kepung asrama mahasiswa Papua, ini kata Menko Polhukam
"Ya bukan dikepung, supaya diberitahukan nggak boleh buat ribut," kata Luhut.
Pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta oleh aparat kepolisian sejak Kamis (14/7) kemarin hingga hari ini, dianggap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan bukanlah sebuah pengepungan.
Dirinya menyebut bahwa upaya aparat kepolisian itu hanyalah sebuah bentuk pengamanan, serta bentuk peringatan yang sengaja dibuat agar para mahasiswa itu tidak ribut.
"Ya bukan dikepung, supaya diberitahukan engga boleh buat ribut. Kami dari Polhukam hanya melihat jangan ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau kamu buat keributan di sekelilingmu, kamu kan harus diingatkan juga," kata Luhut di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).
Ketika ditanya apakah tindakan represif aparat itu dapat mencederai hak berpendapat dan berdemokrasi para mahasiswa Papua tersebut, Luhut pun membantahnya. Dirinya menyebut bahwa dalam kehidupan bernegara ini semua hal pasti ada aturannya, termasuk dalam hal berunjuk rasa.
"Nggak ada mencederai. Sama kayak di sini. Boleh kamu melakukan demonstrasi di tiga tempat. Kalau kamu demo di sini (kantor Polhukam), ya saya proses juga. Karena kamu menurut peraturan di sini nggak boleh demo," kata Luhut.
"Yang boleh di depan istana, patung proklamasi, dan depan DPR. Itu kan aturan. Hidup ini kan harus dengan aturan. Jadi siapapun yang melanggar aturan akan kami proses," pungkasnya.