Polisi kesulitan cari komplotan pengedar upal Kompol Maryadi
Polisi kesulitan cari komplotan pengedar upal Kompol Maryadi. "Produsen uang palsu sulit untuk dideteksi karena menggunakan sistem terputus. Modelnya mirip peredaran narkoba, sistemnya tertutup," jelas Nugrah.
Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul, DIY terus menelusuri jaringan peredaran uang yang melibatkan Komisaris Polisi (Kompol) Maryadi seorang perwira menengah di Polda DIY. Meskipun saat ini sudah berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, namun pihak Polres Gunungkidul kesulitan untuk melacak dimana uang palsu diproduksi.
Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan selain Kompol Maryadi, pihak kepolisian juga sudah mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Sum (51) dan Rat (50). Kedua orang tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Jetis, Yogyakarta.
"Meski yang bersangkutan pejabat menengah di Polda DIY kami tetap akan melanjutkan perkara ini," ujar Nugrah saat dihubungi, Rabu (9/11).
Nugrah menambahkan untuk mengungkap kasus peredaran uang palsu itu, Polres Gunungkidul melibatkan Mabes Polri dan Bank Indonesia. Uang palsu yang diedarkan oleh Kompol Maryadi ini diketahui memiliki kemiripan dengan uang palsu yang beredar di daerah lain.
"Produsen uang palsu sulit untuk dideteksi karena menggunakan sistem terputus. Modelnya mirip peredaran narkoba, sistemnya tertutup," jelas Nugrah.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo menambahkan bahwa salah seorang pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengenal pemberi uang palsu. Namun saat diburu oleh polisi, sudah menghilang. Pemberi uang diduga tahu bahwa temannya masuk penjara dan segera melarikan diri.
Saat ini Kompol Maryadi bersama dua tersangka lainnya dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Sebelumnya, Kompol Maryadi ditangkap pada hari Selasa (18/10) yang lalu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan uang yang digunakan Kompol Maryadi untuk membeli rokok di wilayah Kecamatan Panggang.