Polisi Kukar ringkus 6 warga Samarinda miliki 3.469 butir ekstasi
Dalam pengembangan kepada keenam warga Samarinda, seorang wanita diduga pemilik ribuan ekstasi itu berhasil kabur.
Kepolisian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkus enam orang warga Samarinda, Kalimantan Timur, terkait kepimilikan 3.469 butir ekstasi beserta 99,22 gram sabu. Keenamnya kini meringkuk di sel Polres Kukar di Tenggarong.
Keenam warga Samarinda itu adalah AR (18), SP (30), YT (30), MA (29), DA (29) serta DF (39). Keenamnya diringkus di berbagai tempat, mulai Sabtu (30/7) lalu hingga Senin (1/8) dini hari kemarin, bersama dengan 99,22 gram sabu.
"Ya, penangkapan keenam orang itu, berawal dari penangkapan seorang warga Tenggarong di sekitar SPBU di Tenggarong, beserta barang bukti 5 gram sabu, pada 28 Juli 2016 lalu. Polres Kukar lantas melakukan pengembangan ya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/8) sore.
Diterangkan Fajar, dalam pengembangan kepada keenam warga Samarinda, seorang wanita diduga pemilik ribuan ekstasi itu berhasil kabur. Itu saat petugas menyergapnya hingga Senin (1/8) dini hari kemarin, di rumahnya di kawasan Jalan M Said, Samarinda.
Namun demikian, petugas hanya menemukan ribuan butir ekstasi itu dalam rumah sang wanita itu. Namun dalam pengembangan ke sejumlah kawasan tempat hiburan di Samarinda, petugas belum berhasil menangkap wanita itu.
"Dari keterangan keenam orang itu juga, diketahui ekstasi dijual seharga Rp 600 ribu per butirnya. Wanita si pemilik ekstasi itu dalam pengejaran anggota," ungkap Fajar.
Juga terungkap dari pemeriksaan keenam tersangka, ribuan butir ekstasi itu dipasok dari Surabaya Jawa Timur. Kepolisian terus melakukan pengembangan, memburu pemasok barang haram itu.
"Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Fajar.