Polisi Malaysia pemerkosa WNI diancam hukuman cambuk
KBRI memastikan untuk mengawal kasus pemerkosaan terhadap WNI tersebut.
Anggota Polisi Diraja Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap warga negara Indonesia kini telah menjalani masa penahanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai hukuman cambuk (sebat).
"Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia telah meminta klarifikasi dari Kantor Polisi Kajang. Pelaku yang dilaporkan korban telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tersebut," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).
Seperti diberitakan, seorang anggota kepolisian malaysia ditangkap dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seorang WNI berusia 29 tahun di Kajang, Malaysia. Terkait kasus tersebut, KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu langsung dengan polisi penyelidik yang dijadwalkan pada Senin (16/12).
Pemerkosaan berawal ketika tiga polisi Malaysia mendatangi rumah yang ditinggali oleh korban dan beberapa WNI lainnya. Petugas membawa korban beserta tiga orang WNI ke Balai Polis Bandar Baru Bangi karena keempat WNI tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Dalam perjalanan, ketiga WNI dibebaskan, sementara korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi. Salah seorang polisi kemudian membawa korban ke sebuah hotel di daerah Kajang dan diperkosa hingga dua kali sebelum diantar pulang ke rumah.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke balai polisi terdekat.
Atas kejadian itu, KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama IPD Kajang yang menangani kasus tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat kepolisian setempat juga memfasilitasi Satgas KBRI dengan memberikan nomor telepon dan alamat tempat tinggal korban. Hal itu dilakukan karena korban dianggap telah memberikan keterangan yang cukup setelah menjalani visum di RS Kajang.