Polisi Pastikan Pemeran Wanita di Video 'Vina Garut' Bukan Korban
Polisi Pastikan Pemeran Wanita di Video 'Vina Garut' Bukan Korban. Maradona menjelaskan, jeratan pasal yang menghantui VN. Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. "Jadi hingga saat ini, dia bukan korban," ucap dia.
Polres Garut menegaskan V (19), salah satu tersangka pemeran wanita di video porno 'Vina Garut' bukanlah korban. Keterangan itu sekaligus menjawab anggapan dari penasihat hukum VN, Budi Rahadian.
Sebelumnya, Budi menyebut bahwa kliennya sebagai korban. Alasan tersebut berdasarkan kesaksian V yang terpaksa melakukan adegan hubungan badan dengan sejumlah pria lantaran diancam mantan suami, A (31).
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
"Dalam konteks penyidikan yang saat ini berjalan sampai detik ini terhadap V statusnya adalah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8).
Maradona menjelaskan, jeratan pasal yang menghantui VN. Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. "Jadi hingga saat ini, dia bukan korban," ucap dia.
Diketahui, penasihat hukum VN, Budi Rahadian menyakini kliennya sebagai korban. Budi mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari V, ada unsur paksaan yang dilakukan oleh A agar melayani sejumlah lelaki.
"Ini juga termasuk agar V ini memasang mimik senyum karena ada di bawah ancaman," ujarnya di Mapolres Garut.
Budi mengungkapkan bahwa V mulai dipaksa oleh A melakukan hubungan badan dengan sejumlah lelaki sejak tahun 2017, atau saat usianya 17 tahun. Aksi tersebut kemudian berlangsung hingga tahun 2018.
Atas hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman mengingat bahwa V hanya korban. "Oleh karena itu juga kami kemudian mengajukan penangguhan penahanan di samping persoalan kondisi kesehatannya," lanjutnya.
Adapun terkait pengakuan V yang menerima uang Rp500 ribu setiap melakukan hubungan, Budi menyebut bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan. Apalagi menurutnya saat itu V dan A statusnya masih sebagai suami istri, sehingga ada kewajiban dari suami untuk memberikan nafkah.
"Kalau pun untuk yang kaitannya dengan penyebaran video, hal tersebut tentunya menjadi kewenangan penyidik saja. Namun yang terjadi saat ini isu yang beredar ke V ini negatif dan bahwa dia yang salah," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Video 'Vina Garut'
Pastikan Tanggal Pembuatan Video 'Vina Garut', Polisi Lakukan Digital Forensik
Vina Garut, Siswa Berprestasi yang Terjerumus Prostitusi
Pengacara Sebut Pemeran Perempuan Video Vina Garut Dipaksa Suami
'Vina Garut' Rajin Puasa Senin-Kamis Selama di Tahanan
Begini Modus Sang Suami Jual Video Vina Garut