Polisi Periksa Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Lutim Terkait Pencemaran Nama Baik
Polisi memastikan tetap memproses laporan kasus tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap melanjutkan proses pelaporan dilayangkan ayah yang dituduh mencabuli tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA meski sudah diingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan Polda Sulsel telah mengambil keterangan pelapor atas laporan pencemaran nama baik.
Penasihat hukum SA, Agus Melas membenarkan jika kliennya sudah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk diperiksa terkait laporannya terhadap mantan istri tentang pencemaran nama baik pada Senin (25/10) kemarin. Agus mengaku kliennya diperiksa di Polda Sulsel pada pukul 14.00 - 16.30 Wita.
-
Mengapa nama bayi penting? Pemberian nama kepada bayi tentu bukan hal yang sembarangan. Tak hanya mempertimbangkan keindahan, namun juga arti penting di setiap nama yang akan diberikan untuk sang bayi.
-
Kenapa pemberian nama bayi perempuan penting? Pemberian nama kepada bayi tentu bukan hal yang sembarangan. Tak hanya mempertimbangkan keindahan, namun juga arti penting di setiap nama yang akan diberikan untuk sang bayi.
-
Kenapa pemberian nama penting bagi anak? Sebab, nama bakal menjadi identitasnya yang dibawa sejak lahir hingga akhir hayat kelak. Setiap nama pun menjadi doa tersendiri bagi masing-masing anak yang lahir ke dunia.
-
Kenapa nama bayi laki-laki penting? Pemberian nama kepada bayi tentu bukan hal yang sembarangan. Tak hanya mempertimbangkan keindahan, namun juga arti penting di setiap nama yang akan diberikan untuk sang bayi.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
"Klien kami sudah diambil keterangannya sebagai pelapor dari jam 14.00-16.30 WITA. Kami juga membawa bukti print out lagi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/10).
Agus mengungkapkan saat dimintai keterangan, kliennya mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik Polda Sulsel. Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pers terkait tulisan Project Multatuli.
"Terus kami juga berencana ke Dewan Pers berdasarkan komunikasi dengan penyidik, terkait tulisan project multatuli. Karena tulisan Project Multatuli itu menjadi pemantik netizen menghujat klien kami," bebernya.
Setelah pemeriksaan tersebut, imbuh Agus, pihaknya berharap juga memeriksa terlapor dalam hal ini mantan istri kliennya. Ia merasa kliennya juga punya hak untuk mendapatkan hak hukum.
"Pasti kami minta seperti itu. Kami meminta terlapor agar diperiksa juga," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengaku pihaknya tetap memproses laporan SA. Ia menegaskan kasus pencabulan dan pelaporan pencemaran nama baik tetap berjalan keduanya.
"Semua kita proses, karena memiliki hak melapor hal yang dianggap merugikan. Nanti dilihat kasusnya, berjalan dua-duanya," bebernya.
Meski demikian, jika kasus pencabulan terbukti, maka laporan dilakukan SA terhadap mantan istrinya akan gugur. Sebaliknya, jika kasus pencabulan tidak terbukti maka laporan SA di Polda Sulsel akan tetap berlanjut.
"LPSK sudah koordinasi dengan kita, sekarang kerja di lapangan. Menyamakan pola penanganan terkait teknis saja, tidak ada masalah," kata dia.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.
"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.
"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata," ucapnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim, Polda Sulsel Kesulitan Periksa Ibu Korban
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban
AJI Nilai Pelaporan Narasumber Berita Pemerkosaan Luwu Timur Bentuk Ancaman
Kubu Terlapor Sebut Penyelidikan Ulang Biar Kasus Pencabulan di Luwu Timur Terang
Polri Buat Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus 3 Anak Diperkosa di Luwu Timur