Polisi periksa Kadishub terkait pungli di Terminal Depok
Polisi periksa Kadishub terkait pungli di Terminal Depok. Gandara diperiksa sekitar empat jam dan dicerca 20 pertanyaan. Yaitu seputar peristiwa tersebut. "Status kepala dinas ini masih saksi, kami tapi terus melakukan pendalaman," tuturnya.
Setelah melakukan pendalaman terhadap salah satu oknum PNS Depok yang tertangkap OTT beberapa waktu lalu, penyidik memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana. Dia diperiksa di unit tipikor Satreskrim Polresta Depok. Pemeriksaan Gandara terkait kasus pungli angkutan kota yang menyeret anak buahnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok sudah dilakukan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungli. "Kami akan terus mendalami seberapa jauh keterlibatan yang bersangkutan," katanya, Selasa (7/3).
Gandara diperiksa sekitar empat jam dan dicerca 20 pertanyaan. Yaitu seputar peristiwa tersebut. "Status kepala dinas ini masih saksi, kami tapi terus melakukan pendalaman," tuturnya.
Dikatakan bahwa pungli yang terjadi di dinas tersebut sudah lama dan terorganisir. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan kepala dinas perhubungan.
"Tim saber pungli akan terus bersinergi dengan kejaksaan juga. Dari kasus pungli kemarin kami juga koordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukumnya," katanya.
Kepala dinas bisa dipanggil kembali sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lanjutan. "Jika masih ada yang masih diperlukan bisa dipanggil," tutupnya.
Sebelumnya, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Depok digeledah Tim Saber Pungli Polresta Depok. Hasilnya didapat uang Rp 10,5 juta yang diduga hasil pungutan liar oknum pegawai terhadap sopir angkutan kota (angkot).
Terminal Depok berada dibawah naungan Dinas Perhubungan Kota Depok yang dikepalai oleh Gandara Budiana. Dari dinas ini Tim Saber Pungli mengamankan satu orang pegawai negeri sipil golongan II. "Awalnya kami amankan empat orang. Tetapi hanya satu yang cukup bukti yaitu AR yang bertugas sebagai operator," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Kamis (23/2).
Pihaknya menerima laporan soal dugaan pungli di terminal. Petugas mengutip retribusi diatas ketentuan yang seharusnya. "Kutipan resminya Rp 500 tetapi dikutip Rp 1.000 setiap masuk terminal," ungkapnya.
Di Depok terdapat 13 tempat pemungutan retribusi (TPR). AR sendiri diamankan di TPR Raya Parung Bingung. Barang bukti dari tangan AR sebesar Rp 52.000. Kemudian dilakukan pengembangan ke Terminal Depok dan didapat uang Rp 10,5 juta. "Sekecil apapun kerugian tetap diproses," pungkasnya.