Polisi periksa pemilik toko kaus berlambang palu arit
Polisi juga minta keterangan penjaga toko dan sita satu lusin kaus bergambar palu arit.
Beredarnya kaus berlambang palu arit di kawasan Blok M Square sontak menjadi perbincangan sejumlah pihak. Pasalnya, lambang yang identik dengan PKI itu dilarang peredarannya di dalam negeri.
Alhasil, IM selaku pemilik toko kini harus menjalani pemeriksaan di Polsek Kebayoran Baru untuk dimintai keterangannya.
"Bapak IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
Polisi, lanjut Ary, juga meminta keterangan AN, penjaga toko yang sehari-hari menawarkan baju dengan gambar palu arit itu kepada pembeli serta menyita satu lusin kaus.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya serta Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall, Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu (8/5) sore.
Menindaklanjuti hal itu, tim langsung mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu.
Hasil pemeriksaan AN menyebutkan kaus itu sudah ada sekitar 3 bulan lalu semenjak saksi bekerja di toko milik IM.
Ary menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia sehingga sementara ini tidak ada unsur makar.