Polisi periksa saksi kasus Langit Biru secara maraton
Sudah ada 10 saksi yang diperiksa oleh polisi terkait kasus Koperasi Langit Biru.
Enam kasir dan tiga karyawan bagian administrasi serta seorang sekuriti Koperasi Langit Biru sudah diperiksa Kepolisian Sektor Tangerang Kabupaten, kemarin, Senin (4/6).
"Sudah diperiksa 10 orang saksi yaitu, Rahadi Subkti, Eneng Rahmawati, Fiqhih Andrean, Arifiani Julianti, Nul Afriani, dan Prasetyo, mereka merupakan kasir di koperasi tersebut. Lalu juga ada staf administrasi yang sudah diperiksa kemarin, yaitu, Julian Fachmi, Irfan Abdul Rasyid, M Ali Akbar dan satu orang sekuriti atas nama Efendi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (5/6).
Rikwanto menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang disita dari Koperasi Langit Biru, yaitu, CPU komputer sebanyak 38 unit, monitor komputer sebanyak 6 unit, mesin hitung uang sebanyak 2 unit, keyboard komputer sebanyak 5 unit, printer sebanyak 5 unit, kalkulator sebanyak 2 unit, kwitansi, buku register, laporan dana cash back, dan stempel.
Untuk diketahui, sebanyak 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.
Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, (2/6) sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.
Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.
Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.