Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo
Kasus perusakan, penjarahan dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan pelapor Budi Hartono Tengadi terus bergulir. Kasus yang sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berpeluang akan dibuka kembali.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Bagaimana reaksi para prajurit TNI saat Kasad Maruli menang adu panco? Beberapa penonton yang memberikan dukungan kepada Kasad pun puas dengan sorakan yang sebelumnya mereka teriakkan.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Menurut Trunoyudo, pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Ia mengatakan, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku.
"Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana kontrol sosial," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Budi Hartono Tengadi, korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu karena ia merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/5).
Reporter: Nasyiful Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Penjarahan Ruko di Bandung di-SP3, Korban Surati Kapolri
Polisi Dalami Video Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya
Saksi Dipersekusi di Depok, PSI Tempuh Jalur Hukum
Polisi Belum Putuskan Tahan Tiga Tersangka Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak