Polisi pungli di Bandung tega peras korbannya sampai Rp 1,052 miliar
Kasus AKP DE, Kanitreskrim Bandung Kidul melakukan pungutan liar (pungli), beruntung terungkap. Sebab, pelaku tidak segan memeras korbannya hingga Rp 1,052 miliar. Itu dilakukan agar pelaku bisa dibantu penangguhan penangkapan.
Kasus AKP DE, Kanitreskrim Bandung Kidul melakukan pungutan liar (pungli), beruntung terungkap. Sebab, pelaku tidak segan memeras korbannya hingga Rp 1,052 miliar. Itu dilakukan agar pelaku bisa dibantu penangguhan penangkapan.
"Jumlah Rp 1,052 miliar ini dalam perkara penganiayaan (yang ditangani AKP DE) untuk proses penangguhan (korban)," kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Bandung, Kamis (20/10).
Ini terungkap ketika korban pungli sekaligus tersangka kasus penganiayaan, Tomi, minta dibantu penagguhan penahanan. Korban diminta uang hingga Rp 1,052 miliar. Merasa ulah AKP DE sudah kelewatan, korban melapor ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) pagi lalu.
"Itu sudah ditangkap dan diperiksa sekarang," tegas Bambang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 206,8 juta. Di mana sebanyak Rp 147 juta ditemukan di ruang kerjanya. Selain uang tunai, barang bukti lainnya ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan Korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas
"Kita masih telusuri. Apakah sisa uang untuk dibelikan mobil atau ditambah mobil," terangnya.