Polisi Ringkus Gembong Jambret di Bandar Lampung
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.
Tim Tekab 308 Polda Lampung telah meringkus gembong jambret yang telah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta ini telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi : LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (7/10).
Ia menjelaskan, MF masuk dalam DPO berdasarkan keterangan terduga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap yakni AN. Karena, saat itu dirinya sempat melarikan diri saat ingin ditangkap.
"Setelah itu Dir Reskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Setelah masuk dalam DPO, pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan MF yang berada di daerah Mangga Dua, Jakarta.
"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru dan sepasang sendal warna hitam," jelasnya.
Namun, saat ingin ditangkap oleh petugas. Ternyata MF sempat melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," ucapnya.
Setelah itu, MF langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan interogasi lanjutan. Lalu, berdasarkan keterangannya. Dirinya mengaku sudah melakukan aksinya itu di 31 tempat yang berbeda di Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Baca juga:
Melawan Saat Ditangkap, Tersangka DPO Kasus Jambret di Jakarta Dihadiahi Timah Panas
Anggota Polri Pelaku Jambret di Kupang Segera Disidang
2 Remaja di Bekasi Dijambret, Satu Pelaku Seorang Perempuan
Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Jakarta Timur
Melawan Saat Dijambret, Penumpang Ojek Online Tewas Usai Terjatuh Membentur Trotoar
Cerita Apes Jambret di Indramayu, Motor 'Dicuri' Balik Korban Usai Gasak Handphone