Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban N selama dua kali dilakukan di rumah korban. Aksi pertama pelaku mencabuli korban pada Oktober 2021 dan November 2021 lalu.
Polres Grobogan menangkap NS (41) karena telah mencabuli anak di bawah umur. Modus pelaku tega mencabuli anak 12 tahun dengan iming-iming diberi uang buat beli bedak.
"Pelaku di KTP atas nama petani, tapi ini masih dalam pemeriksaan dan sedang didalami motif pelaku melakukan pencabulan kepada anak 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Adriyansyah, Selasa (23/11).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
Dia menyebut aksi pencabulan bermula ketika korban sedang belajar di rumahnya. Kemudian pelaku mendekati korban langsung digendong ke kamarnya.
"Betul dibawa di kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan lelaki paruh baya ini di atas kasur," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban N selama dua kali dilakukan di rumah korban. Aksi pertama pelaku mencabuli korban pada Oktober 2021 dan November 2021 lalu.
"Pelaku sudah kita tahan untuk pengembangan," jelasnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban berupa sepotong kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak-kotak, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong kaos dalam warna biru satu potong celana dalam warna hitam," tandasnya.
Baca juga:
4 Fakta Baru Pemerkosaan dan Persekusi Anak Panti Asuhan Malang, Warganet Desak Ini
Siswi SD di Malang Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Siswi SD di Deli Serdang Dicabuli Pamannya, Modus Diajak Pelaku Petik Jambu
Modus Minta Kerok dan Usir Jin, Pengasuh Ponpes di Musi Rawas Cabuli 5 Santriwati
Polisi Tangkap Pedagang Mainan, Pelaku Pencabulan Delapan Anak
Iming-Iming Mainan, Nelayan di Penjaringan Cabuli Tiga Bocah SD