Polisi sebut ada aktor intelektual dibalik buku 'Jokowi Undercover'
Polisi sebut ada aktor intelektual dibalik buku 'Jokowi Undercover'. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di Bambang. Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak lain yang ikut terlibat salah satunya penyokong dana pembuatan buku.
Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena isi buku dianggap rasis dan menyebar informasi bohong.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di Bambang. Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak lain yang ikut terlibat salah satunya penyokong dana pembuatan buku.
"Belum ada bukti tentu proses yang berjalan belum selesai jadi dilakukan upaya jauh melihat keterkaitan BTM pada alat bukti yang ada," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Tak hanya itu, mantan Kapolda Banten ini menuturkan bila penyidik masih terus mencari aktor intelektual dalam pembuatan buku tersebut. Disinyalir, ada keterlibatan pihak lain dalam penggarapan buku Jokowi Undercover.
"Hari ini belum bisa disampaikan ada atau tidak tapi penyidikan lagi berjalan tidak berhenti pada BTM tapi lebih jauh apakah ada pihak yang bantu, ngajak atau order buku yang isinya sulit dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Oleh karenanya, ditegaskan jenderal bintang dua ini penyidik bakal menggali informasi dari tersangka, saksi atau bukti-bukti yang ada untuk membuat kesimpulan adanya aktor lain yang ikut terlibat.
"Tapi melihat sejauh mana pihak pengaruhi dari cara pikir BTM merampungkan buku," pungkas Boy.
Baca juga:
Polisi ancam jerat UU ITE penyebar & penjual 'Jokowi Undercover'
Kapolri sebut bakal ada tersangka baru kasus buku Jokowi Undercover
Alasan Polri jerat penulis Jokowi Undercover dengan pasal rasis
Ditarik Polri, buku Jokowi Undercover masih bisa diakses di Internet
Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.