Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Kejati DKI
Polisi menyebut proses penyidikan kasus kebakaran menewaskan puluhan narapidana tersebut sejauh ini sudah selesai. Adapun, pada kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menjadwalkan penyerahan berkas ke jaksa paling lambat pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Paling tidak minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/10).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Tubagus menyebut, proses penyidikan kasus kebakaran menewaskan puluhan narapidana tersebut sejauh ini sudah selesai. Adapun, pada kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni RU, S dan Y dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sedangkan, tiga orang lain lagi yaitu JMN, PBB dan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun demikian, Tubagus menerangkan, keenam tersangka tak dilakukan penahanan. Tubagus menyinggung pertimbangan berdasarkan alasan subyektif penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap dia.
Sebelumnya Tubagus memastikan, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Adapun, penyebab korsleting listrik akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Dia mengatakan, biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu menshot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalain terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainnya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dinonaktifkan, 2 Tersangka Pegawai Lapas Tangerang Diperiksa Kanwil Kemenkumham
Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih di RS, Jalani Operasi Dua Kali Sepekan
Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Ungkap Penyebab Lapas Tangerang Terbakar Akibat Pemakaian Listrik Berlebih