Polisi Semarang ungkap praktik pembuatan kartu kredit palsu
Ditemukan 23 kartu kredit palsu diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.
Menjadi salah satu alat transaksi yang paling mudah untuk berbelanja online, kartu kredit kerap dimanfaatkan segelintir orang demi meraup keuntungan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu.
"Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit," kata Djoko Purbohadijoyo, seperti yang dikutip Antara, kamis (17/7).
Padahal, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.
"Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud," katanya.
Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP. RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.
Ia menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan.
"Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka," katanya.
Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp241 juta.
Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.
Djoko menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang.