Polisi sita 15 ribu obat keras yang dijual bebas di Depok
Polisi sita 15 ribu obat keras yang dijual bebas di Depok. Selain menyita belasan ribu obat keras, petugas juga mengamankan 15 orang yang merupakan pembeli obat. Hal itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan penjualan bebas obat keras itu.
Sebanyak 15.743 obat daftar G disita Polresta Depok dan BNN Kota Depok. Obat keras itu didapat dari razia bersama di beberapa toko. Pasalnya obat keras itu dijual bebas di pasaran.
Selain menyita belasan ribu obat keras, petugas juga mengamankan 15 orang yang merupakan pembeli obat. Hal itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan penjualan bebas obat keras itu.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Edward mengatakan, pihaknya menggerebek toko obat dan kosmetik. Toko itu berada di Jalan Pekapuran, Tapos, Depok.
"Toko obat dan kosmetik yang kami sita adalah Toko Obat dan Kosmetik Anugerah," katanya, Rabu (20/9).
Informasi yang didapat pihaknya, banyak remaja yang datang ke toko tersebut untuk membeli obat-obat itu. Padahal obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika golongan IV.
"Kami pantau toko itu beberapa saat. Hasilnya memang banyak orang membeli obat yang seharusnya harus memakai resep obat," tukasnya.
Tak lama setelah digerebek, pihaknya juga mengamankan 15 orang pembeli di lokasi tersebut. Dua di antaranya adalah pelajar SMP. "Kami juga mengamankan 2 orang penjual obat dan 1 orang pemilik toko obat," tukasnya.
Kepala BNN Kota Depok AKBP Hesti Cahyasari menjelaskan, mereka yang diamankan itu selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. "Satu di antara 15 orang itu juga positif menggunakan ganja. Kami rehabilitasi. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini," katanya.