Polisi sita 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi dekat Hotel Paragon
Barang tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Jelang perayaan pergantian tahun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengedaran narkotika sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Indonesia di sekitar Hotel Paragon, Gajah Mada, Jakarta Barat. Adapun barang bukti disita ribuan pil ekstasi dan 2 Kg sabu.
"Pada tanggal 27 November kemarin, tim kami melakukan penangkapan terhadap FI (37), warga Taman Sari, Jakarta Barat. FI tertangkap menyimpan 2 kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12).
Anjan menjelaskan, barang tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Selanjutnya, berdasarkan kesaksian tersangka, barang akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.
"Dia modusnya semua barang dimasukkan ke tas ransel. Tapi tim kami merasa curiga sehingga menghampirinya dan menggeledah isi tas. Dan ternyata ditemukan barang tersebut," ucapnya.
Sayangnya, dalam kasus ini pelaku utama belum tertangkap. Polisi mengaku masih dalam pengejaran.
"Untuk pelaku utama dalam kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan. Kami tengah berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi yang terkait," terangnya.
Atas penangkapan ini, pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.