Polisi sita banyak senjata tajam dari 12 anggota PP yang ditahan
Posko ormas FBR yang terletak di Kecamatan Bojongsari, Depok diserang oleh sekitar 50 orang dari ormas Pemuda Pancasila.
Aparat kepolisian mengamankan 12 orang terkait bentrok antar ormas di Depok, Rabu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Tak hanya mengamankan 12 orang, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam di antaranya sebuah golok dan klewang, sebilah samurai, 3 balok kayu, pecahan botol, banner Forum Betawi Rempug (FBR) dan tiga buah sepeda motor.
"7 Dari 12 orang yang diamankan dikenakan pasal 170 jo pasal 351. Sedangkan 5 orang lainnya dikenakan pasal 170 dan atau pasal 351 jo pasal 55 karena hanya turut serta dan membantu melakukan penganiayaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (25/4).
Kini, polisi telah melakukan penahanan terhadap 12 orang tersebut. "Untuk ke-12 tersangka sudah ditahan," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah posko ormas FBR yang terletak di Kecamatan Bojongsari, Depok diserang oleh sekitar 50 orang dari ormas Pemuda Pancasila (PP).
Akibatnya, posko FBR pun rusak parah. Tak hanya itu, 3 unit sepeda motor milik anggota FBR tak luput dari amukan massa. Satu anggota FBR mengalami luka di bagian kepala, tangan kiri dan bahu.
Kejadian berawal saat sekitar 50 orang anggota PP Pamulang dengan mengendarai sepeda motor bermaksud menanyakan kasus penganiayaan dan pencurian di Polsek Sawangan.
Saat berhenti di depan Polsek, puluhan anggota ormas PP tersebut melihat anggota FBR berlari. Mereka pun lantas mengejarnya hingga tiba di posko FBR Bojongsari.
Situasi memanas saat salah satu anggota FBR yang tengah berada di posko langsung dibacok dengan golok hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Puas membacok, puluhan pelaku pun langsung mengarah ke Pamulang yang kemudian dikejar oleh anggota Polsek Sawangan.