Staf Kelurahan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Tangsel, Akhirnya Diringkus Polisi
Antara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara H (53
Staf Kelurahan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Tangsel, Akhirnya Diringkus Polisi
Staf kelurahan di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, berinisial H, akhirnya diringkus Polisi atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban MA.
“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi serta serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara H (53),” ujar Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Dia menerangkan antara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal. Karena tempat tinggal keduanya berdekatan.
“Merupakan tetangga dari korban MA,” ungkap Agil.
Agil tidak merinci kapan dan dimana terduga pelaku H, diamankan Kepolisian.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
“Masih penyelidikan oleh unit PPA Polres Tangsel,” kata AKP Agil.
Sebelumnya diberitakan, siswi SMA diperkosa staf kelurahan di Tangsel minta keadilan. Laporan ke Polisi jalan di tempat, pelaku masih bebas.
Ayah korban, AF menerangkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada putrinya itu bermula pada Desember 2021 lalu. Saat itu, korban tiba-tiba mengalami pendarahab hingga dilarikan ke Rumah Sakit.
“Saat di bawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tahu-tahu saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” terang AF.
Atas laporan tim rumah sakit, keluarga kemudian menanyakan MA perihal kejadian yang dialaminya. MA akhirnya bercerita menjadi korban rudapaksa oleh H yang bekerja sebagai Staf kelurahan Pondok Kacang Barat.
“Anak saya di luar sekolah, ngelakuinnya di rumah pelaku. Modusnya ngajari les,” ucap AF.
Atas informasi putrinya itu, AF kemudian membuat laporan polisi pada (3/10/2024) di Mapolres Tangsel yang teregistrasi TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Pada Hari Senin, Tanggal 03 Oktober 2022.
Namun dari laporan yang telah dibuat pada Oktober 2022 hingga saat ini, pelaku masih bebas melenggang. Pihak keluarga berharap pihak Kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
AF dalam keterangannya juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp21 juta yang diberikan H, kepada keluarga MA, sebagai biaya persalinan dan uang damai.