Polisi Tangkap 3 Predator Anak di Banda Aceh
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 lalu. Insiden itu menimpa penyintas sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih berusia 8 tahun.
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga lelaki pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ketiga pria tersebut adalah TR (49), RR (20), keduanya warga Banda Aceh dan RS (34), warga Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 lalu. Insiden itu menimpa penyintas sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih berusia 8 tahun.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga predator anak itu saat melakukan aksinya dilakukan secara bersama-sama di semak-semak belakang warung tersangka TR. Saat kejadian itu, kondisi sedang sepi dan tidak ada yang melihat perbuatan tersangka.
"Ketiga pelaku membawa korban ke semak-semak di belakang warung TR. Di semak-semak tersebut ketiga korban kemudian disetubuhi oleh tiga pelaku,” ucap Ryan dalam konferensi pers, Selasa (6/10).
Ryan menjelaskan kronologi kejadian rudapaksa. Saat itu dua orang penyintas bermula hendak membeli jajanan di warung milik TR, hanya selemparan baru dari rumah salah seorang korban.
Saat itu warung tersebut sedang tutup dan pelaku TR sedang berada di depan warung. Kata Ryan, korban saat itu hendak pulang karena warung tutup. Tiba-tiba pelaku TR memanggil kedua korban dan langsung menarik tangannya lalu diminta masuk ke kolong rak pisang goreng milik pelaku.
"Ternyata di kolong rak itu ada satu perempuan lain yang belum diketahui identitasnya juga sudah berada di situ dengan tangan terikat," kata Ryan.
Tak berselang lama, datang pelaku lainnya berinisial RR dan RS dan langsung mengajak pelaku TR membawa ketiga penyintas itu ke semak-semak belakang rumahnya.
"Di semak-semak itu, ketiga korban dicabuli dan diperkosa oleh tiga pelaku," ujar Ryan.
Ryan mengatakan, pelaku juga sempat mengancam korban dengan parang agar tidak melarikan diri. "Pelaku saat itu sempat mengancam korban dengan sebilah parang supaya tidak lari, pelaku mengancam sambil mengangkat parang,” ujar Ryan.
Berdasarkan pengakuan pelaku TR, sebut Ryan, dia telah mencabuli dua orang anak laki-laki sebanyak dua kali. Tetapi pelaku tidak mengetahui secara persis identitas korban.
"Kita saat ini masih menelusuri dan mencari tahu siapa korban yang telah dicabuli oleh pelaku TR," tutur Ryan.
Ryan menjelaskan, setelah peristiwa itu korban tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapapun. Sehingga polisi tidak mengetahui aksi predator terhadap anak itu. Kasus ini baru terungkap setelah 7 bulan kejadian pencabulan tersebut.
Ryan menambahkan, kasus ini baru terungkap saat ibu salah satu korban hendak mencari pembantu yang akan dipekerjakan di rumahnya.
Salah satu pembantu yang direkomendasikan, kata Ryan, adalah istri pelaku pelaku TR. Lalu korban menolak mempekerjakan istri TR sebagai pembantu rumah tangga.
“Seketika itu, anak korban langsung bilang jangan, karena TR (suami calon pembantu) jahat, seperti itu, kemudian digali informasi oleh orang tuanya, kenapa? barulah tercetus dari pengakuan si korban bahwa yang bersangkutan sudah dicabuli, selama ini korban menyembunyikan,” kata dia.
Lalu ibu salah seorang korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi dengan nomor LP. B/450/XI/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 September 2020. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Senin, 28 September 2020 pukul 16.30 WIB berinisial TR.
Beberapa jam kemudian polisi menangkap RR di lintasan Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 22.30 WIB.
“Satu hari berselang atau Selasa, 29 September 2020, polisi menangkap RS di sebuah terminal di Kota Banda Aceh sekitar pukul 6 sore,” ungkap Ryan.
Selain menangkap tiga pelaku, sebut Ryan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rak jualan yang digunakan TR, 2 pasang pakaian korban, dan hasil visum para korban.
“Kami juga sudah memeriksa korban terkait kasus ini, tentu didampingi oleh psikolog,” jelas Ryan.
Atas perbuatan tersebut, kata Ryan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Ryan.
(mdk/gil)