Polisi Tangkap Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Yogyakarta
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi S mengatakan bahwa ke enam pelaku dibekuk dalam kurun waktu kurang 24 jam dari kejadian.
Petugas gabungan dari Polres Sleman dan Polsek Ngaglik membekuk enam orang pelaku kekerasan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih yang beraksi di Jalan Kaliurang. Ke enam pelaku ini diketahui membacok dua orang remaja pada Senin (27/12) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi S mengatakan bahwa ke enam pelaku dibekuk dalam kurun waktu kurang 24 jam dari kejadian.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Kapan Balai Yasa Yogyakarta mulai mengelola lokomotif diesel hidrolik? Sementara itu untuk perawatan lokomotif Diesel Hidrolik (DH), lokomotif yang telah berdinas selama 12.000 jam akan masuk Balai Yasa Yogyakarta untuk melakukan SPA.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Bagaimana perawatan lokomotif Diesel Elektrik dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta? Pemeliharaan lokomotif di sana dilakukan secara berkala. Untuk lokomotif Diesel Elektrik (DE), perawatan SPA akan dilakukan apabila lokomotif telah menempuh jarak 325.000 km atau dua tahun. Sementara apablika lokomotif DE telah menempuh jarak 650.000 km atau 4 tahun, maka akan menjalani perawatan PA
Wachyu menjabarkan ke enam pelaku ini berinisial RM (18), WW (18) dan AN (19) yang merupakan warga Kabupaten Sleman. Ada pula pelaku berinisial HAP (19) MF (18) dan MB (17) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
"Latar belakang (pelaku) berbeda-beda. Ada yang lulusan SMA, ada yang DO dari SMP, ada yang masih pelajar SMK. Beda-beda semua," katanya, Rabu (29/12).
Dia mengungkapkan, ke enam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wachyu menyebut pelaku RM membacok korban sebanyak dua kali memakai clurit.
Pelaku WW memukul korban dengan helm, pelaku AN memukul dan menendang korban korban berulang kali.
Sementara pelaku HAP memukul korban satu kali. Pelaku MF memukul korban dengan knot besi dan pelaku MB memukul punggung dan badan korban dengan botol bir.
"Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di punggung dan telapak tangan. Ada luka robek dan telunjuk nyaris putus. Gigi patah dua dan ada 8 jahitan," ungkapnya.
"Saat menganiaya korban, para pelaku ada yang dalam pengaruh miras. Ada satu yaitu MF yang positif Benzo Alprazolam (pil terlarang)," imbuh Wachyu.
Dia menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebilah clurit, senjata tajam berbentuk gergaji, pecahan botol, kendaraan yang dipakai pelaku dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Kita jerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Wachyu.
(mdk/fik)