Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu
Ahmad (41) yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memalsukan hasil tes PCR Covid-19.
Ahmad (41) yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memalsukan hasil tes PCR Covid-19.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP P Julianto Sirait, mengatakan kasus ini terbongkar saat salah seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu bernama Desri Natalia Sinaga menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 palsu, Selasa (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Dimana penyerahan sertifikat aset PLN dan Pemda di Kalimantan Timur dilakukan? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa yang diminta oleh Menteri ATR/BPN dari Pemda terkait sertifikasi aset? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa yang menerima sertifikat PLBN dari Kementerian ATR/BPN? Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.
-
Bagaimana cara membuat sertifikat terlihat mewah? Kertas concorde dikenal dengan kesan mewah bila digunakan untuk kertas sertifikat. Tekstur dasar kertas ini halus, tapi ada alur garis menonjol yang membuatnya terasa kasar.
"Saat diinterogasi Desri berdalih surat tes PCR itu berasal dari Klinik Jemadi. Dia melakukan tes PCR sehari sebelum keberangkatan. Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," kata Julianto, Jumat (22/10).
Selanjutnya, Desri akhirnya mengakui bahwa surat hasil tes PCR itu didapatkan dari Ahmad. Kemudian, polisi menangkap Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan hasil tes PCR.
Menurut Julianto, modus yang digunakan tersangka yakni mengamati gerak-gerik Desri yang tampak panik lantaran tidak memiliki surat hasil tes PCR. Kemudian, tersangka menawarkan jasa untuk membuat hasil tes PCR dan Desri menerima tawaran itu.
"Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu. Satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk berangkat ke Jakarta," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Julianto, aksi memalsukan surat hasil tes PCR telah dilakukannya sebanyak dua kali tepatnya pada 12 dan 19 Oktober 2021.
"Yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp 750 ribu. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/bal)