Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Istri
Korban yang diketahui berinisial DSW (37) saat itu menolak ajakan rujuk karena sudah jengah dengan perlakukan dari tersangka yang kerap melakukan kekerasan Ketika emosi. Tak terima ajakan rujuk ditolak, tersangka kemudian menyiramkan air keras.
Daniel Satria Darma (31), tersangka penyiram air keras kepada istri berhasil ditangkap polisi. Dia sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bekasi, sedangkan korban menjalani perawatan akibat luka bakar yang diderita.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis (1/12) sore di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu, tersangka meminta waktu untuk mendiskusikan mengenai masa depan rumah tangganya yang diambang perceraian.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus pencampuran Pertalite dengan air di SPBU Bekasi? Dari hasil investigasi diduga kecurangan yang dilakukan oknum sekuriti SPBU membeli Pertalite dan kemudian dicampur dengan air untuk keuntungan pribadi bekerjasama dengan awak mobil tangki (AMT)
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Korban yang diketahui berinisial DSW (37) saat itu menolak ajakan rujuk karena sudah jengah dengan perlakukan dari tersangka yang kerap melakukan kekerasan Ketika emosi. Tak terima ajakan rujuk ditolak, tersangka kemudian menyiramkan air keras.
Tersangka kemudian melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaannya di Kabupaten Bekasi.
"Pencarian dilakukan, hingga dua hari kemudian setelah kejadian, tersangka ditangkap di Kabupaten Bekasi, subuh,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolsek Padalarang pada Senin (5/12).
"Penyiraman air keras itu dilakukan karena tersangka tidak mau bercerai. Mereka masih berstatus suami istri tapi sedang pisah ranjang," ia melanjutkan.
Imron menyatakan saat ini korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Al-Ihsan, Kabupaten Bandung. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka bakar.
Sementara itu, Daniel membenarkan dirinya tersulut emosi karena ajakan rujuk tak digubris. Ia sendiri sudah membeli air keras beberapa hari sebelumnya.
“Ya saya beberapa kali (melakukan KDRT(. (Air keras) beli (secara) online,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.