Polisi Tangkap Suami-Istri Pembuat Sertifikat Palsu Vaksinasi di Bogor
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap AEP dan TS, pasangan suami-istri terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap AEP dan TS, pasangan suami-istri terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka tersebut diduga berkomplot untuk melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata David di Jakarta, Rabu (28/7) seperti dilansir Antara.
David mengatakan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.
Namun tidak serta-merta semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh orang yang dibuatkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP secara daring tersebut.
"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," kata David.
Terungkapnya kasus pemalsuan tersebut juga berawal dari pelacakan dan patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya, petugas berpura-pura melakukan pemesanan sertifikat vaksinasi melalui WhatsApp dengan hanya mengirim data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menautkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID. Petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.
Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan suami-istri tersebut dalam paket yang terdapat pada salah satu layanan ekspedisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diduga ingin mengirimkan sejumlah dokumen penting yang diduga palsu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa lembar PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.
"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
Baca juga:
Pemalsu Surat Vaksin Penumpang Kapal di Pelabuhan Baubau Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel
Polisi Periksa Wanita yang Viral Disebut Jual Surat Antigen Tanpa Tes di Lampung
Viral Wanita Pakai APD Diduga Jual Surat Swab Test di Bus, Polisi Buru Penyebar Video
Polisi Bongkar Sejoli Otaki Penipuan Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos
Catut Nama Klinik di Depok, 6 Pembuat dan Pengguna Surat Hasil Tes Antigen Palsu Diri