Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M
Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD. Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penetapan SD sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wadir Tipikor Kombes Arief Adiharsa membenarkan terkait penggeledahan rumah SD. Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap 1 lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief saat dihubungi, Selasa (13/8).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," jelasnya.