Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wadir Tipikor Kombes Arief Adiharsa mengatakan, uang hasil kejahatan yang diberikan oleh FK kepada SD itu ternyata digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM Penny Lukito.
"(Aliran uangnya ada untuk menggulingkan Kepala BPOM) Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief saat dihubungi, Selasa (13/8).
"Ya intinya saya enggak tahu motifnya apa, yang jelas dia (FK) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," sambungnya.
Modus Gratifikasi Terungkap
Dia menegaskan, salah satu modus terduga pelaku terkait kasus gratifikasi tersebut yakni untuk menggulingkan Penny Lukito.
"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu (modus penggulingan), kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," tegasnya.
"Entah materinnya, caranya bagaimana kita enggak tahu. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan yang bersangkutan Kepala BPOM pada saat itu," pungkasnya.
Pemerasan dari 2021-2023
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," jelasnya.