Polisi Tegaskan Sudah Usut Kasus Suap Rachel Vennya
Polisi berdalih tak bisa menjerat Rachel Vennya dalam kasus suap karena penerima uang diberikannya agar lolos karantina bukan penyelenggara negara atau PNS.
Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.
Isu suap ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Bagaimana Rachel Vennya mendesain ruang tamu rumahnya? 2 Ini dia tempat untuk menyambut tamu-tamu Rachel Vennya. Ruang ini terpisah dari ruang utama supaya anak-anaknya bisa tetap punya privasi. Ruangannya pun punya dinding kaca yang bikin terlihat luas dan bikin hati adem.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Dalam hal ini, Ovelina dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ovelina juga dikenakan Pasal 55 dari pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Zulpan memberikan penjelasan bahwa Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Zulpan membeberkan latar belakang Ovelina bukanlah Pekerja Negeri Sipil (PNS).
"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," terang dia.
Zulpan mengatakan, ada dua berkas yang kala itu dilimpahkan ke Kejati Banten. Berkas pertama terkait pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
Berkas kedua, Zulpan menambahkan berkenaan dengan orang-orang yang turut membantu Rachel Vennya tidak melakukan karantina. Salah satunya berkas milik tersangka Ovelina.
"Itu (dugaan suap) keterangan Ovelina. Itu sebenarnya Oveline di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut Undang-UndNg sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," tandas dia.
Menko Polhukam Janji Usut Kasus Suap Rachel Vennya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus selebgram Rachel Vennya diduga menyuap sejumlah pihak agar bebas kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri akan diusut tuntas. Sebab diketahui dalam persidangan terungkap Rachel Vennya mengirim Rp40 juta kepada Ovelina.
"Ya pastilah (usut tuntas) itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud usai memberikan sambutan pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12).
"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," tambahnya.
Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.
"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal uu no berapa pasal berapa kita tentukan. tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ungkapnya.
Reporter: Ady Anugrahadi