Polisi terus buru pimpinan KSP Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto
Saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Argo mengatakan jika hal itu tergantung pada proses penyidikan yang masih berjalan.
Polda Metro Jaya (PMJ) masih terus melakukan pengembangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Polisi meminta kepada masyarakat agar bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pimpinan KSP Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto.
"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana. Kita cari informasi ya, kalau ada yang tahu tempat di mana bisa informasikan ke saya. Iya sedang kita cari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (17/2).
Saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Argo mengatakan jika hal itu tergantung pada proses penyidikan yang masih berjalan.
"Ya kita kan bagaimana tergantung pada penyidikan, tergantung dengan hukum. Kita kan sedang memeriksa pelapor, sedang memeriksa yang mengklarifikasi, kan gitu. Nanti ya kita lihat perkembangan apakah ada kaitannya atau tidak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ratusan korban investasi bodong mendesak polisi segera menangkap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Sebab, ratusan orang sudah ditipu hingga miliaran rupiah oleh koperasi bodong tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tengah mencari keberadaan si pemilik tersebut. Nuryanto nantinya akan dimintai keterangan terkait sejumlah laporan yang dilayangkan nasabahnya.
"Nuryanto nanti akan diperiksa sebagai pemilik perusahaan itu. Sehingga nanti akan diketahui legalitas dari perusahaan itu, kami akan melihat itu semua," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih belum berhasil mengetahui keberadaan Nuryanto. "Masih dicari," katanya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan oleh nasabah di Polres Depok, Jawa Barat. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya lantaran banyaknya korban yang tertipu tak hanya dari kawasan Depok.
"Kita kerjasama dengan Polres Depok untuk dijadikan satu di Polda. Mengingat semua korban dari mana-mana, ada yang di Depok, ada yang di luar Depok," kata Argo.
"Kita tunggu saja, penyidik sedang mencari pelakunya. Kami juga akan memeriksa arsip-arsip yang dimiliki oleh para korban untuk penambahan informasi," pungkas Argo.
Dalam kasus ini, Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).