Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan PSK alias Akong (44), pemilik pabrik miras oplosan yang beroperasi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Polisi menetapkan PSK alias Akong (44), pemilik pabrik miras oplosan yang beroperasi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Akong berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap tempat tinggal Akong yang selalu mengeluarkan aroma aneh.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Di mana Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, dan Shindy Putri berbelanja? Oki dan Shindy sempat terlihat berbelanja beberapa kebutuhan harian di pasar.
-
Apa yang dilakukan Mikhayla, Fuji, dan Rachel Vennya? Fuji mengunggah video dance challenge bersama Mikhayla dan Rachel Vennya.
-
Bagaimana Mikhayla, Fuji, dan Rachel berdansa? Mikhayla berada di depan, tingginya hampir sama dengan Fuji dan Rachel.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Bagaimana Miya menunjukkan kemiripan dengan Titi Radjo Bintang? Seperti sang mama, Miya juga memiliki paras yang cantik dan mirip dengan mamanya. Kulitnya yang sawo matang membuatnya makin memesona.
"Di mana pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (2/3).
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Hengki, tersangka atau Akong tidak memiliki izin. "Yang bersangkutan tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya ini ilegal," jelasnya.
Hengki menjelaskan tersangka sudah memulai usaha miras oplosan sejak September 2021, dan menghasilkan uang Rp 100 juta setiap bulannya.
"Iya (tersangka produksi) sejak bulan September tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui setiap bulannya (tersangka) memiliki omset kurang lebih Rp80 hingga Rp100 juta," jelasnya.
Dia juga mengatakan telah mengamankan alat bukti seperti lima jeriken berisikan ciu, gula pasir, ragi, mineral galon, alat ukur alkohol, satu pak botol ukuran 600ml.
Tersangka terancam pasal berlapis tentang menjual, menawarkan barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka kita kenalan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI no 18 tahun 2012, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 07 tahun 2014 dan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah rumah di perumahan Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dijadikan pabrik miras oplosan. Ketua RW 08 Agus Pratjoyo (56) mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium aroma aneh. Setelah ditelusuri, warga menemukan sumber bau berasal dari salah satu rumah di Jalan Dirgantara Raya.
"Malam itulah (25/2), dari bau tidak sedap, kami ketua RT memasuki rumah tersebut (pabrik miras). Secara perlahan kita minta pengakuan Jujur, dia mengaku memproduksi ciu atau sejenis miras dan terbukti dari adanya bahan baku dan hasil sulingannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (28/2).
Baca juga:
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Impor di Bukittinggi
Beromzet Ratusan Juta, Produksi Miras Palsu Rumahan di Palembang Digerebek Polisi
4 Fakta Terbaru Tragedi Miras Oplosan di Jepara, Ada yang Mengajari Pelaku
Rumah Mewah di Tasikmalaya Diubah Jadi Tempat Produksi Miras Kemasan
Taliban Larang Keras Penjualan Minuman Alkohol, 3.000 Liter Miras Dibuang ke Kanal
Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol